Berita Mamuju

Bawaslu Mamuju Lapor ke KASN Terkait Kepala Dinas Camat dan Lurah Tidak Netral

Dari penelusuran tersebut, Bawaslu Mamuju menemukan sebanyak lima ASN yang diduga melanggar netralitas ASN.

Penulis: Suandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Suandi
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin (kanan) saat menyampaikan temuan ASN diduga melanggar netralitas di kantornya, Jl Umar Dar, Rimuku, pada Senin (27/8/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju telah melakukan penelusuran dan penanganan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju.

Dari penelusuran tersebut, Bawaslu Mamuju menemukan sebanyak lima ASN yang diduga melanggar netralitas ASN.

Baca juga: Arismunandar Kalma - Adi Ahsan Deklarasi Besok di Gedung Assamalewuang Majene

Baca juga: Pemprov Sulbar Apresiasi Kesiapan KPU Sambut Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Terdiri dari 2 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 1 camat, dan 2 lurah.

Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin, mengonfirmasi hal ini saat diwawancarai di kantornya.

"Hari ini, kami telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh lima oknum ASN di lingkup Pemkab Mamuju, termasuk dua kepala OPD, satu camat, dan dua lurah," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Bawaslu Mamuju, Jl Umar Dar, Rimuku, pada Senin (27/8/2024).

Ia menyatakan bahwa pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran tersebut dan menunggu tindakan lanjutan dari KASN.

"Kami menunggu bagaimana tindak lanjut dari komisi ASN," ujar Rusdin, Selasa, 27 Agustus 2024.

Rusdin juga menjelaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan memberikan sanksi.

Oleh karena itu, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini diteruskan ke KASN untuk pendalaman lebih lanjut.

Menurut Rusdin, dugaan pelanggaran netralitas lima ASN tersebut merujuk pada Pasal 24 poin 1 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Penerusan dugaan pelanggaran ini didasarkan pada keputusan bersama lima instansi, yaitu Kemenpan RB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu," lanjutnya.

Rusdin berharap, ke depan ASN di lingkup Pemkab Mamuju tetap menjaga netralitas dalam menghadapi kontestasi politik yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November mendatang.

"ASN wajib menjaga netralitas dalam situasi politik dan tidak terlibat atau mempengaruhi pihak lain untuk bersikap tidak netral," tutupnya.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved