Pilgub Sulbar 2024

KPU Sulbar Akan Standby 32 Jam Tunggu Pendaftar Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers KPU Sulbar persiapan pendafraran calon gubernur dan wakil gubernur Sulbar tahun 2024 di kantor KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Senin (26/8/2024) malam.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi buka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernu Provinsi Sulbar Tahun 2024.

Pendaftaran berlangsung tiga hari, Selasa-Kamis, 27-29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar menjelaskan, untuk Selasa-Rabu, 27-28 Agustus, pendaftaran mulai dibuka pukul 08.00 - 16.00 WITA.

Sementara pada Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 - 23.59 WITA.

Baca juga: Ini Jadwal Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Sulbar

KPU Provinsi Sulbar akan stembay 32 jam menunggu pasanga calon untuk mendaftar.

Said menuturkan, sesuai hasil rakor bersama partai politik, dan pihak keamanan, setiap paslon hanya bisa membawa 79 pendukung masuk ke dalam pagar kantor KPU Sulbar.

"Dari 79 pendukung tersebut, hanya 25 diperbolehkan masuk ke ruangan pendaftaran," kata Said mantan Komisioner KPU Polman itu saat konferensi pers terkait kesiapan pendaftaran di kantor KPU Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Senin (26/8/2024) malam.

Said Usman menegaskan, syarat pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Tahun 2024 merujuk pada putusan terbaru Mahkamah Konstirusi (MK) Republik Indonesia.

MK telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah oleh lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Selanjutnya KPU RI menindaklanjuti melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, tentang perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, terkait syarat pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024.

"Dalam proses pendaftaran nanti, kami (KPU Sulbar) akan melakukan verifikasi syarat pencalonan yang harus dilengkapi dan sah pada saat pendaftaran calon," ujarnya.

Setelah tahapan pendaftaran 27-29 Agustus, selanjutnya tanggal 30 Agustus - 1 September 2024, bakal pasangan calon akan melakan pemeriksaan kesehatan di RSUP dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

"Setelah itu kami akan melakukan verifikasi administrasi pasangan calon, dan verifikasi faktual jika memungkinkan," pungkasnya.

Tanggal 22 September, KPU Sulbar akan melakukan penetapan calon dan tanggal 23 September pengundian nomor urut pasangan calon, selanjutnya diumumkan ke publik.(*)