TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat tahun 2024.
Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 571/PL.02.2-PU/76/2.1/2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sulbar, Said Usman Umar, pada Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: KEREN! Nurfadila dan Lionel asal Mamuju Sabet Emas di Kejuaraan Taekwondo Danrem Tadulako 2024
Baca juga: Uang Rp 800 Juta Milik Bank Sulselbar Mamuju Mendadak Hilang saat akan Mengisi ATM di Tapalang
Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa-Kamis, tanggal 27-29 Agustus 2024.
Proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Sulbar yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta No. 297, Mamuju, Sulawesi Barat.
Untuk dua hari pertama, yakni Selasa dan Rabu, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08:00-16:00 WITA.
Sementara itu, pada hari terakhir, Kamis, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23:59 WITA.
"Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 sebagai berikut," demikian isi pengumuman dalam surat tersebut.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Barat Nomor 77 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan Nomor 69 Tahun 2024, ditetapkan bahwa partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat 2024 harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 80.201 suara.
Dengan pengumuman ini, KPU Sulbar menegaskan pentingnya kesiapan bagi setiap partai politik untuk segera melengkapi berkas dan mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan guna mengikuti tahapan pencalonan yang telah ditetapkan.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi