TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap dua pria paruh baya bernama Umar (50) dan Musa (53), pelaku spesialis pencuri hewan ternak kambing, Jumat (9/8/2024).
Keduanya telah beraksi di enam tempat kejadian perkara, tersebar di berbagai kecamatan.
Keduanya beraksi selama emam bulan terakhir, ada total 14 hewan ternak milik warga dicurinya.
Baca juga: Jumlah Tindak Pidana di Pasangkayu 191 Kasus, Pencurian Ternak Hingga Kekerasan Terhadap Anak
Kedua pelaku menjual hasil curiannya ini ke daerah Sidrap Sulawesi Selatan, satu unit mobil Avanza ikut diamankan.
Kambing hasil curian diangkut menggunakan mobil Avanza agar tidak menarik perhatian.
"Pelaku 2 orang, berkeliling mencari target, kemudian di jam-jam dini hari, melihat peluang jika ada hewan atau kambing yang berpotensi bisa diambil," terang Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Muh Reza Pranata kepada wartawan
Dijelaskan Umar merupakan warga Kabupaten Polman yang memiliki latar belakang profesi sebagai wiraswasta.
Sedangkan Musa yang memiliki latar belakang sebagai pengayuh becak, merupakan warga Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Musa juga merupakan residivis atau sudah berulang kali jadi tersangka pencurian hewan ternak.
Kasus pencurian ternak yang melibatkan kedua pelaku terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Keduanya dibekuk personel gabungan Operasi Pekat Marano 2024 beberapa waktu lalu.
Polisi awalnya mengamankan pelaku bernama Umar, setelah diperiksa, terungkap identitas pelaku lain bernama Musa.
"Yang berkaitan dengan pencurian kambing, ini sebetulnya ada kurang lebih 6 tkp, namun kita buat di tiga laporan polisi, Kurang lebih sudah beraksi sejak 6 bulan terakhir, sampai kami tangkap," lanjutnya.
Dia mengatakan, jumlah ternak yang dicuri pelaku pada setiap tempat kejadian berbeda-beda.
Berdasarkan laporan polisi dari para korban, dalam satu kali beraksi ada dua sampai tiga ekor kambing.