Pejabat Selingkuh

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus ASN dan Honorer Disdikbud Sulbar Kepergok Selingkuh di Mamuju

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang Unit PPA Polresta Mamuju

 


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Mamuju masih memeriksa Aparatur Sipil negara (ASN) dan tenaga honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat, inisial S dan NF yang kedapatan selingkuh di sebuah rumah di Mamuju, Sulawesi Barat pada Selasa (23/7/2024).

Keduanya diperiksa berdasarkan laporan suami NF bernama Sugianto.

Sugianto menggerebek istrinya NF saat berduaan dengan S di dalam rumah BTN di Mamuju.

Sejak Selasa (23/7/2024) hingga hari ini, Rabu (24/7/2024) penyidik melaksanakan pemeriksaan secara maraton baik kepada para saksi maupun kepada kedua terlapor.

"Kami menerima laporan pengaduan saudara Sugianto sebagai suami yang curigai istrinya selingkuh yakni Inisial NF (istri) dan seorang lelaki inisial S seorang ASN," ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju Ipda Saskia Arum Pratidina.

Baca juga: ASN & Honorer Disdikbud Sulbar Kepergok Selingkuh di Mamuju Ternyata Sudah Pernah Ditegur Kadis

Baca juga: ASN dan Honorer Disdikbud Sulbar Kedapatan Selingkuh Terancam Dipecat, Kadis: Akan Saya Keluarkan!

Dari hasil pemeriksaan kata Saskia, pelapor Sugianto menyebutkan bahwa istrinya NF berselingkuh dengan seorang lelaki inisial S, setelah membaca obrolan chat di handphone istrinya itu.

"Dari kecurigaan setelah membaca obrolan chat istrinya dengan pria lain tersebut, pelapor kemudian membuntuti, lalu mengintai istrinya dan mendapati langsung istrinya dengan pria berada dalam satu rumah," tambah Saskia.

Selanjutnya dari pengakuan para saksi dan juga dibenarkan oleh kedua terlapor, membenarkan didapati langsung oleh pelapor berada didalam satu rumah salah satu BTN.

Penyidik kata dia, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mendalami kasus tersebut serta dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

Sudah pernah Diperingatkan

Kasus perselingkuhan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial S dan honorer inisial NF di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulawesi Barat memantik reaksi Kepala Disdikbud SULBAR, Mitthar Thala Ali.

Kepada Tribun-Sulbar.com, Mitthar mengatakan bahwa keduanya sudah pernah diperingatkan agar tidak sering bersama-sama.

Mitthar mengaku mendapat laporan terkait keduanya yang kerap bersama-sama, sehingga diperingatkan.

Bahkan dia sudah pernah ingin mengeluarkan NF yang merupakan tenaga honorer itu dari Disdikbud Sulbar, namun kemudian orangtua NF menghubunginya dan memohon agar anaknya tidak dikeluarkan.

"Saat itu orangtuanya menghubungi saya, minta agar anaknya itu dipindahkan saja ke ruang atau bidang lain tak lagi satu ruangan, dan itu sudah saya lakukan dengan memindahkan NF ke bidang lain," ujar Mitthar.

Namun Mitthar tak tahu jika keduanya masih menjalin hubungan atau tidak, sebab dia tak mungkin mengontrol terus menerus, mengingat masih banyak pekerjaan lain yang harus dia lakukan.

"Nah saya juga baru tahu dari pemberitaan media kalau keduanya ternyata dilaporkan, dan itu kan di luar dari kantor Disdikbud Sulbar," terang Mitthar.

Mitthar mengaku akan mengambil Tindakan tegas terhadap keduanya, jika terbukti berselingkuh.

Saat ini Mitthar mengaku menunggu hasil pemeriksaan polisi terhadap keduanya, setelah sebelumnya mereka berdua dilaporkan ke polisi oleh sumai sah NF.

"Akan saya keluarkan yang tenaga honorernya itu pasti," ujar Mitthar kepada Tribun-Sualbar.com, Rabu (24/7/2024).

Sedangkan untuk S yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Disdikbud Sular lanjut Mitthar akan diproses sesuai aturan yang berlaku, mengingat statusnya sebagai ASN.

"Makanya kita akan tunggu hasil pemeriksaan polisi. Kalau sudah terbukti tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ia menambahkan.

Semenatara itu, dilansir dari KASN.go.id kasus perselingkuhan ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 melarang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:

A. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
B. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
C. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sudah Lama Dicurigai

Hubungan terlarang oknum kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) inisial S dan honorer inisial NF ternyata sudah lama dicurigai oleh suami dan keluarganya.

Keluarga wanita mencurigai S dan NF sudah sejak Desember 2023 lalu mereka berdua sudah menjalin hubungan dugaan perselingkuhan.

"Keluarga mencurigai hubungan NF dan S terjadi sudah Desember 2023 lalu, saat itu mereka pergi ke Makassar," kata keluarga NF, Nas saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/7/2024).

Dia mengaku, sejak itu keluarga sudah menaruh kecurigaan kalau mereka memiliki hubungan dekat antara oknum kepala seksi dan tenaga honorer tersebut.

Apalagi mereka satu tempat kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pemprov Sulbar.

Mereka berdua sering bepergian keluar kota dalam waktu yang cukup lama, honorer ini adalah bawahan S di kantornya.

"Pernah waktu bulan Agustus 2023 lalu juga, mereka berdua pergi lagi ke Makassar selama 20 hari, belakangan sifat NF ini berubah," ungkapnya.

Sehingga dari kejadian itu, keluarga sudah memantau gerak gerik S dan NF hingga akhirnya mereka kedapatan di rumah BTN sedang berduaan.

Diketahui,seoarang oknum Kepala Seksi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) inisial S dilaporkan atas kasus perselingkuhan dengan istri orang.

S dilaporkan di Polresta Mamuju karena terciduk oleh suami selingkuhannya inisial NF (28) di sebuah rumah BTN di Mamuju, pada Selasa (23/7/2024) pagi tadi.

Saat itu NF dan S sedang asyik berduaan di rumah milik S tanpa hubungan yang sah. (*)