TRIBUN-SULBAR.COM - Agus (43) kini harus mendekam di balik jeruji usai menjambret emak-emak di Jl Ance Dg Ngoyo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (23/7/2024).
Dia ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl Abdullah Dg Sirua, Makassar, Selasa malam.
Kepada polisi, Agus mengaku sebagai driver Ojek online (Ojol).
Hasil pemeriksaan polisi, Agus merupakan residivis karus serupa.
"Sudah empat kalinya pelaku melakukan aksi yang sama. Dua di wilayah kami, dua lainnya di Antang sama di Rappocini," ujar Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala.
"Pengakuannya sudah dua kali menjalani proses hukuman," terang Sangkala.
Baca juga: Cerita Babinsa TNI Sidorejo Polman Nyambi Jadi Guru Ngaji, Dapat Penghargaan Umroh
Baca juga: Pj Bahtiar Terapkan Servant Leadership Rajin Keliling Temui Masyarakat Dengar Aspirasi & Cari Solusi
Agus kini dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Terungkap pula alasan Agus nyambi jambret emak-emak.
Kepada polisi, Agus nekat menjambret karena sudah kebelet ngin segea menikahi calon istrinya.
Dia terkendala biaya, sebab pada umumnya di Sulsel, laki-laki yang ingin menikahi pujaan hati harus menyiapkan uang belanja atau istilahnya uang panaik.
"Saya melakukannya cuma mau menikah, kumpul-kumpul uang," ucap Agus di depan Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala.
Agus sejatinya dalah duda dua anak.
Dia mengaku jika seandainya tidak terangkap, dia ingin segera melamar calon istrinya.
"Sudah ada perempuan yang ingin dilamars ecepatnya dilamar kalau terkumpul uang," ujar Agus lagi.
Seeblumnya Agus ditangkap berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, aksi jambret itu terjadi Selasa (23/7/2024) pukul 10.04 Wita.