TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian resort kota (Polresta) Mamuju mencatat angka pembuatan Surat Izin Mengendara (SIM) C atau sepeda motor selama Operasi Patuh Marano 2024 meningkat hingga sebanyak 196 orang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Maulana Al Qurthubi kepada Tribun-Sulbar.com, saat dijumpai di kantornya, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Jumat (19/7/2024) sore.
Maulana menjelaskan, Operasi Patuh Marano 2024 tersebut membawa dampak baik kepada warga dalam pengurusan SIM.
“Sejak hari Senin, masyarakat cukup antusis mengurus SIM, tercatat hingga hari sebanyak 196, sedangkan kalau hari-hari biasa itu dalam sepekan 60 orang yang mengurus SIM,” kata Maulana kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (19/7/2024).
Masyarakat yang datang mayoritas melakukan perpanjangan SIM ataupun pembuatan SIM baru, yang terbanyak pada golongan SIM A, C dan B1.
Baca juga: 84 Kendaraan Ditilang Polres Mamuju Selama Operasi Patuh, Lawan Arah Hingga Kelebihan Muatan
Sebagai informasi tambahan, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa mengemudi.
Dasar hukum penggunaan SIM tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1993
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C berdasarkan dari data yang dihimpun Tribun-Sulbar.com.
- Membawa fotokopi E-KTP.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Membawa hasil tes kesehatan rohani (psikologi).
- Dinyatakan lulus uji teori SIM.
- Dinyatakan lulus uji praktik SIM
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi.