TRIBUN-SUlBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mencatat pernikahan anak usia dini sebanyak 50 perkara dari Januari sampai pekan pertama Juli 2024.
Perkara pernikahan anak dibawah umur ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Dengan periode yang sama, kasus pernikahan anak di bawah usia 19 tahun di 2023 hanya 24 perkara.
PA Polewali menerima dispensasi pernikahan sebanyak 52, sementara yang dikabulkan 50 perkara.
Humas PA Polewali Nailah mengatakan pernikahan usia dini ini awalnya ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing wilayah.
Baca juga: Lagi, Lansia di Polman Kena Tipu Bantuan Sosial Atasnamakan Prabowo Subianto Korban Rugi Rp30 Juta
Baca juga: 445 Kasus Cerai di Polman Januari - Juni 2024, Terbanyak Istri Minta Cerai karena Perselingkuhan
"Sehingga mengajukan dispensasi, kita kabulkan karena melihat mudaratnya lebih banyak," terang Nailah kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Dia menjelaskan majelis hakim lebih banyak mengabulkan dispensasi pernikahan anak usia dini.
Lantaran melihat mudarat atau bahaya jika tidak dikabulkan lebih banyak atas perkara tersebut.
Nailah mengatakan dari 50 perkara dikabulkan itu rata-rata karena sudah hamil diluar nikah.
"Jadi lebih banyak mudaratnya, sehingga majelis hakim banyak mengabulkan dispensasi nika dibawah umur," lanjutnya.
Disebutkan faktor hamil diluar nikah atau persetubuhan menjadi penyebab dikabulkannya pernikahan usia dini.
Meski kata Naila para anak perempuan ini belum siap untuk menjalani hubungan rumah tangga.
Sebelum dispensasi pernikahan anak ini dikabulkan, kedua pasangan melewati pemeriksaan mendalam.
"Kita periksa secara terpisah, kita beri nasihat, dan faktor kenapa dikabulkan karena sudah hamil diluar nikah," ungkapnya.
Nailah tak menampik jika pernikahan anak dibawah umur ini juga salah satu penyebabnya kasus stunting.
Ia mengharapkan adanya upaya pemerintah daerah membangun kerja sama dengan dinas pemberdayaan perempuan dan anak.
Memberikan sosialisasi sejak dini akan bahaya menikah di usia muda lewat lembaga pendidikan.
Dia menyampaikan dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyebut perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
445 Kasus Perceraian
Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menerima perkara perceraian sebanyak 445 kasus sejak Januari sampai dengan Rabu (10/7/2024).
Perkara perceraian ini dibagi menjadi dua jenis, yakni istri menggugat suami atau cerai gugat sebanyak 319 perkara.
Sementara diajukan suami kepada istrinya atau cerai talak sebanyak 126 perkara.
PA Polewali memutuskan perkara cerai gugat sebanyak 247 perkara, sementara cerai talak yang putus 88 perkara.
Dari 445 perkara perceraian ini, sudah putus atau resmi bercerai sebanyak 335 perkara.
"Beragam faktor kenapa istri mengajukan gugatan cerai, paling banyak itu faktor perselingkuhan," terang Humas PN Polewali, Nailah kepada wartawan.
Dia menjelaskan faktor penyebab istri menggugat cerai suaminya lantaran adanya perselingkuhan.
Kemudian faktor ekonomi, perempuan seringkali ditelantarkan setelah menikah lalu meminta cerai.
Sementara untuk faktor judi online yang saat ini marak terjadi, Naila menyebut baru satu perkara perceraian.
"Kalau itu judi online baru satu perkara, sementara judi lainnya secara langsung atau di daerah kita ini sudah ada beberapa perkara," ungkapnya.
Naila menjelaskan faktor penyebab suami menceraikan istrinya atau cerai talak lantaran adanya ketidakpuasan.
Seperti para wanita karier tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik di rumah menjadi penyebabnya.
Juga terdapat faktor kata Naila suami menuduh istrinya berselingkuh sehingga hubungan rumah tangga kurang harmonis.
"Terkadang juga ada suami yang menuduh istrinya berselingkuh, sehingga istri ini tidak dapat menerima," ungkapnya.
Naila menyebut selain faktor perselingkuhan, marak juga faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dia menambahkan dalam satu perkara yang diterima, ditangani masing-masing majelis hakim.
Melihat secara jeli akar permasalahan, menerapkan mediasi lebih awal, jika tidak berhasil lalu diputuskan.
"Saat ini sudah bisa didaftar secara online, lalu kita simak baik-baik permasalahan setiap perkara," ungkapnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar, Fahrun Ramli