Berita Mamuju

Waria di Mamuju Ditangkap Polisi, Tawarkan Anak di Bawah Umur via MiChat ke Pria Hidung Belang

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan waria terduga pelaku yang bertindak sebagai germo kasus prostitusi anak di bawah umur di Mamuju

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang waria inisial AES (20) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, setelah terlibat dalam Tindak Pidana Penjual Orang (TPPO), Sabtu (1/6/2024).

Tersangka ditangkap sekitar pukul 03:00 Wita dini hari di Jl Cut Nyak Dien, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

AES bertindak sebagai muncikari, ditangkap ketika dia sedang menawarkan dan menjual seorang anak perempuan di bawah umur untuk kegiatan prostitusi.

Kasi Humas Ipda Herman Basir mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa terduga pelaku AES yang merupakan seorang waria menawarkan dan menjual atau mempekerjakan seorang anak perempuan di bawah umur, untuk kegiatan prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca juga: Polisi Tangkap Lansia dan Seorang Pria Spesialis Pencuri Handphone di Mamuju

Baca juga: Politikus PPP Sahabuddin M Sunusi Nyatakan Dukungan untuk Bebas Manggazali Sebut Energi Baru Polman

"Kami kemudian melaksanakan penyelidikan dan didapati terduga pelaku bersama beberapa korban anak perempuan di bawah umur, ditawarkan dan hendak dijual melalui aplikasi MiChat sehingga langsung diamankan," terang Herman Basir.

Dari hasil pemeriksaan para Saksi dan terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur tersebut kepada lelaki hidung belang.

Barang bukti diamankan di TKP yakni bukti percakapan via Aplikasi MiChat.

Kemudian tujuh unit handphone, struk pembelian indomaret, uang tunia Rp300 ribu dan dua buah kondom.

"Kini para saksi dan korban serta terduga pelaku, masih terus dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut," tutup Herman Basir. (*)