TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Polisi Polresta Mamuju menangkap dua pelaku pencuri handphone, yakni seorang kakek lanjut usia (lansia) inisial MS (60) dan seorang pria inisial MK (38).
"Bnar, anggota kami menangkap kedua orang terduga pelaku tersebut," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.
Iskandar menyebutkan, MS dan MK merupakan Target Operasi (TO) yang melakukan aksi pencurian handphone.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MS mengaku mencuri handphone sebanyak dua unit di Jl Ahmad kirang Mamuju, sedangkan MK yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan residivis mengaku mencuri handphone sebanyak tiga unit di permandian kali Mamuju.
"Rangkaian penyelidikan dan Penangkapan kedua terduga pelaku tersebut, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 116 / V / 2024 / SPKT tertanggal 20 Mei 2024 dan Nomor : LP / B / 255 / X / 2023 / SPKT tertanggal 1 Oktober 2023," terang Iskandar.
Baca juga: Politikus PPP Sahabuddin M Sunusi Nyatakan Dukungan untuk Bebas Manggazali Sebut Energi Baru Polman
Baca juga: Warga Senang Alat Berat Mangkrak di Jalan Poros Majene Akhirnya Dipindahkan
Kini kedua terduga kedua pelaku dan barang bukti Handphone telah diamankan serta dilakukan penahanan di rutan Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.
Dan untuk pertanggung jawabkan perbuatannya masing - masing pelaku dijerat pasal 363 sub pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (*)