TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polisi ungkap kronologi penggunaan uang palsu yang digunakan oleh terduga pelaku inisial DL (27) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Kasus ini terungkap setelah pelaku DL (27) menggunakan uang palsu miliknya untuk menyewa wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di Mamuju.
Baca juga: Pasien DBD di RSUD Hajja Andi Depu Polman 36 Orang, Didominasi Anak-Anak
Baca juga: Wapres Maruf Amin Kukuhkan KDEKS Sulbar dan Buka Pekan Ekonomi Syariah
DL memesan PSK atau open bo lewat aplikasi MiChat demi memenuhi hasratnya.
"Jadi awalnya pelaku ini memesan PSK lewat aplikasi dan langsung diajak ketemuan di salah satu rumah kos di Mamuju," ungkap Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di Kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (22/5/2024).
Kata Herman, setelah terjadi tawar menawar, pelaku kemudian mendatangi kamar kos wanita tersebut untuk memenuhi permintaannya.
"Pelaku memberikan korban uang palsu sebesar Rp 1,5 juta, lalu terjadilah hal-hal diluar kewajaran," bebernya.
Lanjut dia setelah pelaku pulang, PSK tersebut meminta kepada adiknya untuk berbelanja sesuatu ke mini market menggunakan uang palsu.
Namun, pada saat dilakukan pembayaran pegawai mini market langsung mengetahui bahwa uang yang digunakan adalah palsu.
"Adik korban ini menelepon kakaknya bahwa uang dibelanjankan itu adalah palsu," jelasnya.
Dari kejadian tersebut, korban melapor ke Polresta Mamuju dan langsung dilakukan penyelidikan hingga pelaku ditangkap.
Herman menambahkan, kasus ini sudah ditangani atau dilimpahkan ke Penyidik DitReskrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman