Berita Polman

Warga Segel Kantor Desa Lekopadis Polman, Kades Dermawan Sebut Pelayanan Tetap Jalan

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat menyegel kantor Desa Lekopadis Kecamatan Tinambung, Kabupaten, Polman, lantaran diduga adanya penyalahgunaan anggaran, Selasa (14/5/2024) sore.

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kantor Desa Lekopadis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polman, Sulbar, disegel oleh sejumlah warga, Selasa (14/5/2024) sore.

Warga yang menyegel kantor desa, menuntut realisasi lima progam kerja kepala desa harus segera diselesaikan.

Selain itu, warga yang menyegel kantor Desa Lekopadis juga mempertanyakan dugaan penyalahgunaan anggaran Rp 171 juta untuk lima program kerja tersebut.

Baca juga: Warga Segel Kantor Desa Lekopadis Polman, Diduga Ada Penyalagunaan Anggaran Rp 170 Juta

Baca juga: Inspektorat Polman Janji Segera Lakukan Investigasi Terkait Polemik Desa Lekopadis

Meski kantornya disegel, Kepala Desa Lekopadis Dermawan, menyebut pelayanan tetap berjalan, namun kurang efektif.

Darmawan menepis dugaan penyalagunaan anggaran Rp 171 juta untuk lima progam kerja.

Kata dia, penggunaan anggaran sudah sesuai peruntukannya namun program dikerjakan belum selesai.

"Dana dimaksud tidak kami salahgunakan kerana sesuai peruntukannya, program kerjanya sudah tahapan proses, dan alhamdulillah akan terselesaikan," ujar Dermawan kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (15/5/2024).

Dikatakan, lima progam yang dimaksud warga dalam tahap proses pengerjaan untuk segera diselesaikan.

Salah satu program kerja yang dimaksud adalah pembangunan delapan sumur bor.

"Progresnya sudah ada tujuh sumur bor dibangun," ucapnya.

Semenrata program kerja lain, kata dia, dalam proses dan akan diselesaikan.

"Sudah ada semua itu tinggal di salurkan, seperti sumur bor sudah ada tujuh dibangun," lanjutanya.

Ia menjanjikan akan segera menyelesaikan lima progam kerja itu dengan total anggaran telah cair.

Dermawan juga mengaku akan mengembalikan dana desa ke kas negara jika program kerja tidak terealisasi.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa saat penuhi panggilan terkait masalah tersebut.

Halaman
12