TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Mamuju, bakal menempuh jalur kasasi soal vonis bebas kepala desa Sandapang Yuil (34) atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Kepala Kejari Mamuju Subekhan menyebutkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum kembali (kasasi) soal vonis bebas terdakwa Yuil.
Baca juga: Tarian Rabbana dan Qori Internasional Meriahkan Pembukaan MTQ X Tingkat Provinsi di Pasangkayu
Baca juga: Rektor UNM Prof Husain Syam Daftar Calon Gubernur di Partai Nasdem
"Iya kami pasti kasasi (Vonis bebas terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur)," kata Subekhan saat ditemui Tribun-Sulbar.com, di kantornya Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Jumat (3/5/2024).
Menurut Subekhan, dari keterangan para saksi-saksi soal kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Yuil itu sudah cukup membuktikan adanya unsur tindak pidana.
"Itu sudah cukup bukti itu dalam suatu peristiwa pidana, unsur-unsurnya sudah terpenuhi," terangnya.
Namun demikian, jaksa penuntut umum harus tetap menghormati keputusan hakim, kendati itu dianggap tidak cukup bukti.
"Kita tetap menghormati keputusan hakim. Nanti kita melakukan upaya hukum," bebernya.
Subekhan melanjutkan, terkait dengan dokter yang dianggap tidak berkompoten melakukan visum oleh hakim, itu juga salah satu pendapat yang berbahaya kalau seperti itu diterapkan.
"Di daerah terpencil yang hanya ada dokter puskesmas masa tidak bisa dibuktikan dengan itu semua," bebernya.
Dia menambahkan, jika kasus seperti ini diterapkan maka banyak perkara-perkara yang akan divonis bebas.
Sebelumnya, Yuil (34), Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), divonis bebas atas kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di sebuah hotel di Mamuju.
Sidang putusan terdakwa Yuil berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis (2/5/2024).
Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap Yuil karena dinilai tidak bersalah dan tidak cukup bukti terkait kasus persetubuhan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa Yuil, Jack Z Timbonga mengatakan, pada sidang putusan kliennya dinyatakan bebas karena unsur-unsur dalam perkara ini tidak terpenuhi.
"Klien kami (Yuil) dinyatakan bebas, karena dari unsur-unsur dalam tuntunan jaksa penuntut umum tidak ada yang terpenuhi," kata Jack kepada wartawan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman