Warga Bonehau Tutup Jalan

Kadis PUPR Sulbar Disebut Langgar Hukum dengan Dalih Kepentingan Investasi di Bonehau Mamuju

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral warga hadang mobil truk perusahaan PT BPC di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar)

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Rencana Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional yang akan melaporkan Kepala Dinas PUPR Sulbar, Ince Rachmad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkkapi santai yang bersangkutan.

Divisi Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Alfarhat Kasman sebelumnya angkat bicara terkait aksi warga Desa Tamalea di Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat yang menutup akses jalan truk milik PT. Bonehau Prima Coal (BPC), yang melintasi jalan di dusun tamalea desa Bonehau.

Aksi blokade jalan itu dipicu karena aktivitas perusahaan dianggap menganggu warga setempat.

Pasalnya, mobil truk pengangkut batu bara nekat menggunakan jalan umum.

Alfarhat mengatakan, kejadian ini sebetulnya semakin memperjelas bahwa penerbitan izin penggunaan jalan yang ugal-ugalan, yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Kadis PUPR Sulbar, memang terdapat muatan indikasi korupsi politik.

Baca juga: Jokowi Hadiahkan Wuling Air EV Kuning SMK di Mamuju untuk Dipakai Praktek

Baca juga: Sampah di Bawah Tangga Pusat Pertokoan Majene Dibersihkan

"Kami bersama warga Desa Tamalea akan membuat laporan ke KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi baik itu Kadis PUPR Sulbar, Kapolsek Kalumpang hingga aktor-aktor lain yang juga memiliki kepentingan pada kasus ini," tulis Alfarhat dalam keterangannya kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (25/4/2024).

Semeentara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulbar, Ince Rachmad menyebutkan setiap orang punya hak berpendapat.

Dia mengklaim konflik PT BPC dengan warga desa telah selesai dengan adanya kesepakatan.

Terkair alasannya memberi izin PT BPC, karena jalan di Bonehau itu adalah jalan provinsi.

Tujuannya kata Rachmad, adalah untuk mendukung langkah investor di Sulbar.

"Harus dukung investor," pinta Rachmad.

Portal penutupan jalan ke perusahaan tambang batubara di Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sejak Jumat (22/3/2024) hingga Sabtu (23/3/2024) hari ini. (Tribun-Sulbar.com/ HO Ronaldi P Pongkapadang)

Kata dia, pemerintah dan pihak perusahaan telah sepakat terkait jalan di desa Tamalea.

Kesepakatannya ialah, jika jalan rusak, maj yang akan memperbaiki adalah pihak perusahaan.

"Ini perusahaan baru. Sejauh pengalaman saya, tidak ada perusahaan yang langsung bangun jalan tanpa mengetahui jumlah pemasukan dari investasinya. Sehingga itu butuh waktu," tegas Rachmad.

Dikonfirmasi terpisah, Divisi Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Alfarhat Kasman menilai pernyataan Ince Rachmad sangat keliru.

Halaman
12