TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menggelar seleksi terbuka Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Sulbar Budiman mengatakan, total PPS yang dibutuhkan di Sulbar sebanyak 1.944.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Remaja Pelaku Atraksi Naik Motor & Berdiri di Atas Papan Jl Arteri Mamuju
Baca juga: Dinding Rumah Roboh Tewaskan 2 Bocah di Polman, Pemilik Ternyata Sudah Pernah Diingatkan
"Kita berpatokan pada Keputusan KPU nomor 476 2024. Ini adalah dasar yang digunakan sehingga perekrutan badan adhoc di pilkada dilakukan secara terbuka," ujarnya kepada Tribun-Sulbar.com, via WhatsApp, Rabu (24/4/2024).
Pada pendaftaran kali ini, KPU melakukannya secara online yang dinamakan Sistem Informasi KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Atau bisa dengan mengakses website https://siakba.kpu.go.id/
Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK:
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-6 Mei 2024
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2-8 Mei 2024
3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9-11Mei 2024
4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3-12 Mei 2024
5. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 13 - 14 Mei 2024
6. Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 15 - 18 Mei 2024
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK: 9 - 10 Mei 2024
8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota PPS: 19-20 Mei 2024
9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21-23 Mei 2024
10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24-25 Mei 2024
11. Penetapan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
12. Pelantikan Anggota PPK: 26 Mei 2024
Laporan Reporter Tribun Sulbar SuandiĀ