Sebelumnya, mereka sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 9 tahun penjara dan satu diantaranya Viktoria Marinton 8 tahun penjara.
Kemudian tiga terdakwa didenda Rp 500 dengan subsider enam bulan, sementara terdakwa Viktoria Marinton didenda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 8,1 miliar sub empat tahun enam bulan.
Diketahui, dalam kasus korupsi alat laboratorium di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman