4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdiri atas:
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan;
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi;
Inspektorat Jenderal;
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Tata Ruang;
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah;
Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan;
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusian;
Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan;
Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Sekolah Tinggi Pertanahan Negara;
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
Kantor Pertanahan.
Sedangkan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, BPN menyelenggarakan fungsi:
1. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
2. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei, pengukuran, dan pemetaan;
3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pemberdayaan masyarakat;
4. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan, penataan dan pengendalian kebijakan pertanahan;
5. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengadaan tanah;
6. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan penanganan sengketa dan perkara pertanahan;
7. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPN;
8. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BPN;
8. pelaksanaan pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan informasi di bidang pertanahan;
9. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan; dan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.