Kasus Narkoba

Lagi, Tim Ditnarkoba Polda Sulbar Ciduk Warga Pinrang saat Transaksi Sabu di Polman

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengkapan warga asal Pinrang saat transaksi narkoba di Polman

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga asal Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial AA (43) harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Selasa (20/2/24).

B dibekuk tim Ditnarkoba setelah terbukti memiliki sabu saat digeledah.

Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan penangkapan ini berawal dari penangkapan terduga pengguna sabu B (26) yang juga warga asal Pinrang dan sehari-hari bekerja sebagai petani.

B diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba, saat melintas di wilayah Polman dan istirahat di pekarangan Masjid di Jalan H. Addi Depu Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Sabtu (17/2/24) sekitar 21.30 wita.

Penangkapan terhadap B dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

B sering melakukan transaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu sachet plastik klip dibalut isolasi hitam dan kertas almunium foil rokok yang diduga berisi sabu.

Sementara itu, dari hasil interogasi B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AA yang juga merupakan warga asal Pinrang Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, tim Subdit I langsung mendatangi kediaman AA (43) di Jalan Sulili, Lingkungan Libukang, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu dini hari (18/2/24).

Saat ini B dan AA beserta barang bukti berupa sabu dan kendaraan milik B diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya B dan AA keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(*)