TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Warga asal Pinrang, Sulawesi Selatan, inisial AA (43) harus berurusan dengan Direktorat Narkoba Polda Sulbar, Selasa (20/2/24).
B dibekuk tim Ditnarkoba setelah terbukti memiliki sabu saat digeledah.
Direktur Narkoba Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan penangkapan ini berawal dari penangkapan terduga pengguna sabu B (26) yang juga warga asal Pinrang dan sehari-hari bekerja sebagai petani.
B diringkus oleh tim Subdit I Ditresnarkoba, saat melintas di wilayah Polman dan istirahat di pekarangan Masjid di Jalan H. Addi Depu Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Sabtu (17/2/24) sekitar 21.30 wita.
Penangkapan terhadap B dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
B sering melakukan transaksi narkoba dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu sachet plastik klip dibalut isolasi hitam dan kertas almunium foil rokok yang diduga berisi sabu.
Sementara itu, dari hasil interogasi B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari AA yang juga merupakan warga asal Pinrang Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, tim Subdit I langsung mendatangi kediaman AA (43) di Jalan Sulili, Lingkungan Libukang, Kelurahan Tiroang, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu dini hari (18/2/24).
Saat ini B dan AA beserta barang bukti berupa sabu dan kendaraan milik B diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, atas perbuatannya B dan AA keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.(*)