TRIBUN-SULBAR.COM - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulbar bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Sulbar menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Identitas pelaku diketahui berinisial M (56), yang merupakan warga asal kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat.
Wadir Lantas Polda Sulbar AKBP Muhammad Islam yang dihubungi membenarkan adanya penangkapan Personil Ditlantas bersama tim Ditnarkoba Polda Sulbar.
“Anggota PJR Ditlantas yang berjaga back up Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar sehingga pelaku ini berhasil diamankan saat melintas,” kata AKBP Muhammad Islam, Rabu (7/2/2024).
Saat diamankan, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narktotika jenis sabu sebanyak 3 saset, diantaranya 2 berisi dan 1 saset kosong.
“Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke tim Subdit III Ditnarkoba Polda Sulbar untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Muhammad Islam. (*)