TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Oknum polisi inisial MA menjalani putusan administrasi sidang kode etik PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat), di ruang sidang Bid Propam Polda sulbar, Jumat (17/11/2023).
MA dipecat karena terlibat sebagai calo penerimaan masuk Polisi.
Sebelum dilaporkan, MA awalnya menjanjikan kelulusan kepada salah satu Calon siswa (Casis) atas nama Ferdi, dan telah menerima sejumlah uang sebesar Rp450 juta dari orangtua Ferdi.
Rinciannya, uang mati pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Mamuju Rp30 juta, dan Rp420 juta dengan cara ditransfer melalui rekening Bank BRI milik MA.
Sidang tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Bidpropam, tanggal 11 september 2023 lalu tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh MA, dan Keputusan Kapolda Sulbar tentang pembentukan Komisi Kode Etik Polri dengan putusan sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"MA disangkakan melanggar Pasal 13 peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara republik indonesia," ujar Kabid Propam Kombes Budi Yudantara. (*)