Kasus Pembunuhan

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan H Mayong di Mateng Protes Karena Sidang Putusan Ditunda

Penulis: Abd Rahman
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga terdakwa pembunuhan H Mayong mendatangi PN Mamuju protes karena sidang putusan selalu ditunda, Kamis (16/11/2023)

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Keluarga terdakwa kasus pembunuhan H Mayong di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), merasa kesal lantaran sidang putusan selalu ditunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Puluhan keluarga H Mayong protes terhadap pihak Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena sidang putusan selalu ditunda-tunda.

"Sudah empat kali kami kesini tapi sidang putusan selalu ditunda-tunda, kami jauh-jauh dari Mamuju Tengah," ungkap keluarga terdakwa Belsa saat ditemui di PN Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (16/11/2023).

Belsa mengatakan, seluruh keluarga besar terdakwa merasa lelah pulang-balik dari Mateng ke Mamuju demi mendengar hasil putusan hakim atas kasus pembunuhan tersebut.

Kata dia, pihak keluarga tidak menerima jika sidang ini terus ditunda, karena keluarga juga ingin mendengar hasil sidang putusan itu.

"Yang jelas kami (keluarga terdakwa) tidak terima jika sidang ini ditunda, kasian kami ini yang jauh-jauh butuh ongkos," katanya.

Dia menambahkan, jika senin pekan depan sidang ditunda maka pihak keluarga terdakwa akan memadati kantor Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan dakwaan 14 terdakwa kasus pembunuhan Haji Mayong telah melakukan pembunuhan berencana.

JPU menyebutkan, dalam kasus tersebut ada unsur pidana di Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menyampaikan para terdakwa bisa dijerat hukum seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

"Iya mereka didakwa pembunuhan berencana, ada pasal 340-nya," kata JPU Laode Hakim usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Mamuju, Senin (24/7/2023) malam.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman