TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tersangka kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) memasuki tahap dua.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.
Diketahui, tersangka dalam kasus ini diantaranya Eks Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Anwar Sulili, Rekanan Victor Marinton dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muslimin.
Keempat tersangka dan berkas perkara kini sudah berada Kejari Majene.
"Iya sudah berkas perkara dan tersangka korupsi Unsulbar sudah tahap dua di Kejari Majene," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) La Kanna saat dihubungi wartawan, Kamis (9/11/2023).
Keempat tersangka masih ditahan Rutan Kelas IIB Mamuju.
Karena nantinya tersangka akan disidangkan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju di ruang sidang tindak pidana korupsi.
"Tersangka masih ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju," katanya.
Diketahui, dalam kasus korupsi Kejati Sulbar menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,1 miliar.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman