TRIBUN-SULBAR.COM - Viral nasib malang yang menimpa gadis berinisial SA (19) yang sedianya menjalankan akad nikah dengan kekasihnya, MIM alias Isra.
Namun, pernikahan pada Selasa (29/8/2023) di kampung halaman mereka, desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara, justru berjalan tak sesuai keinginan.
Pasalnya, Isra justru kabur hingga harus digantikan sang ayah yang menjalankan ijab kabul dengan kekasih anaknya.
Baca juga: VIRAL Bocah di Mamuju Tengah Temukan Ular Piton Besar di Semak-semak, Diduga Telan Ayam Bangkok
Usut punya usut, ayah sang mempelai pria rupanya bukan menggantikan anaknya menikah, tetapi hanya mewakili mengucapkan ijab kabul.
Namun, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong menyebut, pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.
Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.
Baca juga: Viral Kondisi Psikis 19 Siswi yang Dibotaki Guru di Lamongan, Orangtua Sebut Anak Trauma ke Sekolah
"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul,” ujar Ongky, Minggu (3/9/2023).
“Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan."
Dia menjelaskan, ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Tapi harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.
Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.
Namun, lanjut Ongky, yang terjadi pada pernikahan anatar SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan di jelang ijab kabul.
"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur.”
“Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam,"jelasnya.
Karena itu, Ongky menyarankan pernikahan tersebut baiknya dibatalkan di Pengadilan Agama jika sudah ada resgistrasi dalam catatan KUA setempat.
"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," tandasnya.
Baca juga: SOSOK Amar Maruf, Viral Lamar Kekasih dengan Mahar 10 M setelah Kuliah, Ternyata Anak Mantan Menteri