TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejati Sulbar sudah menetapkan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar tahun 2020.
Sejak kasus ini bergulis di Kejati Sulbar, sejumlah fakta-fakta pung terungkap satu per satu.
Mulai dari pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka eks pejabat dan pejabat aktif di Unsulbar.
Diketahui, dana yang diduga dikorupsi bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp 20 miliar dari Kemendikbudristek.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Rektor dan WR II Unsulbar Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar
1. Rencana Pembangunan Pusat Laboratorium Terpadu Unsulbar
Sebelum kasus ini mengemuka, pembangunan laboratorium Unsulbar diresmikan pada Senin April 2020.
Peresmian saat itu dilakukan oleh Bupati Majene Fahmi Massiara di Kampus Padhang-padhang, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Bangunan itu mendapatkan dana segar bersumber dari dana SBSN sebesar Rp 40 miliar yang bertindak sebagai kontrkator pelaksana PT Pratama Godean Jaya.
Pada saat itu, Akhsan Djalaluddin Rektor Unsulbar periode 2013-2017 menyebut, laboratorium akan menjadi bangunan pertama yang dibangun pada posisi strategis.
Sebab, bangunan perkuliahan sedianya dibangun sebanyak dua kali, namun gagal dalam pelelangan dan dilaporkan ke Menteri, hingga Kejaksaan.
“Karena ruangan perkuliahan sangat kami butuhkan,” katanya Akhsan, kala itu.
2. Kejati Sulbar Keluarkan Surat Perintah Penyidikan
Pada 1 Maret 2023 lalu, Kejati Sulbar menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas kasus tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi perguruan tinggi di Universitas Negeri Sulawesi Barat (Unsulbar) ini terkait pengadaan laboratorium terpadu di Unsulbar tahun anggaran 2020 (PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023, tanggal 01-03-2023).
Pada proses penyidikan tersebut, pihak kejaksaan bersama Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengusut dugaan korupsi tersebut.