Penangkapan Narkoba

Warga Sampaga Mamuju Ditangkap Polisi Saat Asyik Komsumsi Narkoba  

Penulis: Adriansyah
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahtiar saat diamankan satuan reserse narkoba Polresta Mamuju, Jl KS Tubun, Mamuju, Senin (28/8/2023).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian resor kota (Polresta) Mamuju meringkus seorang residivis dan penyelah guna narkoba jenis sabu.

Pelaku tersebut adalah Bahtiar alias Tare (44), ia ditangkap saat sedang asyik-asyiknya menghisap narkoba jenis sabu dalam kamar rumahnya di Desa Tarailu, Jl Poros Mamuju-Palu, Kecamatan Sampaga, Mamuju, Senin (28/8/2023).

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur membenarkan hal tersebut. 

"Pelaku diamankan oleh personel sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar dirumahnya," ujar Iptu Makmur kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (29/8/2023).

"Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui dirinya sedang konsumsi hendak mengedarkan narkoba jenis sabu," lanjutnya.

Dari barang bukti berhasil disita satuan reserse Polresta Mamuju, sebanyak 12 sachet berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan, tiga unit handphone.

Pelaku tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.(*)