Penangkapan Narkoba

Daftar 10 Tersangka Kasus Narkoba Edarkan Barang di Mamuju

Penulis: Zuhaji
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahanan BNNP Sulbar, 10 pengedaran narkoba diperlihatkan saat pers rilis di kantor BNNP Sulbar, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar, Kamis (25/5/2023).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) ungkap 10 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang Februari hingga Mei 2023.

"Total sekitar 200 gram sabu-sabu," jelas Kepala BNNP Sulbar, Brigjend Pol Guruh Achmad di kantor BNNP Sulbar, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulbar, Kamis (25/5/2023).

Sementara, untuk narkotika jenis ganja pihaknya berhasil mengamankan 214 gram paket pengiriman.

Menurutnya, 10 tersangka yang telah diamankan merupakan pengedar yang dikirim dari wilayah lain.

"Mereka (tersangka) mengedarkan di Mamuju, diantaranya dari Kalimantan Timur, jaringan Kalimantan Utara Nunukan dikirim dari Kalimantan Timur, dan ada juga dari Sulawesi Selatan, Kabupaten Pare-pare juga Sidrap melalui Pinrang," paparnya.

Berikut 10 data tersangka yang telah diamankan BNNP Sulbar:

1. Abdul Wahid F alias Iid Bin Faisal
Barang bukti:
- Dua sachet plastik bening ukuran sedang berisi shabu seberat 88,1247 gram
- Satu unit hp merek hammer warna hitam
- Satu unit hp merek infinix warna hitam
- Dua buah bungkusan biskuit chocolate
- Satu buah dus kopi kapten
- Satu buah bungkusan biskuit funmix

2. Arman
Barang bukti:
- Berat bersih setelah diamankan dan ditimbang di kantor BNNK Polman sebanyak 214 gram 

3. Abdul Rajid Alias Pikky Bin M Khalid Yusuf
Barang bukti:
- Tiga bungkus plastik bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.0565 gram
- Satu unit handphone berwarna silver dengan merk oppo yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi membeli narkotika jenis shabu tersebut

4. Muhrin Alias Kullin Bin Pasukkari
Barang bukti:
- Dua bungkus plastik bening diduga shabu

5. Hasanuddin Alias Sanuddin Bin Jamaluddin
- Pembeli dua bungkus plastik bening diduga shabu dari Muhrin Alias Kullin Bin Pasukkari

6. Rusdi Bin Muchtar
Barang bukti:
- Satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 48,4553 gram
- Satu unit handphone, berwarna biru dengan merk vivo 21
- Satu unit sepeda motor berwarna putih dengan merek yamaha vixion nomor rangka: MH31PA004EK794713 dan nomor mesin 1PA-794898

7. Hamsah Bin Buddin
- Pemilik satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 48,4553 gram yang diamankan dari tersangka Rusdi Bin Muchtar

8. Sarbin Bin Abdul Radjab
- Tersangka yang membayar satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 48,4553 gram milik Hamsah Bin Buddin kepada Rusdi Bin Muchtar

9. Amiruddin alias Amir Bin Sanuddin

Halaman
12