Penangkapan Narkoba
Kronologi Penangkapan Pemuda Tapango Saat Jemput Ganja di Jasa Pengiriman
BNNK Polman mengungkap ganja kering yang dibungkus plastik hitam seberat 429.3 gram
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Kronologi seorang pemuda dari Kecamatan Tapango, inisial RH (26) ditangkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polewali Mandar (Polman).
Pemuda tersebut ditangkap saat menjemput kemasan di jasa pengiriman barang di Polewali.
Barang yang dibungkus dalam tempat sepatu tersebut berupa ganja kering siap edar.
BNNK Polman mengungkap ganja kering yang dibungkus plastik hitam seberat 429.3 gram
RH yang merupakan warga Kecamatan Tapango ini hendak mengedarkan ganja kering siap pakai.
Ia tertangkap oleh Tim Berantas BNNK Polman, saat pelaksanaan kegiatan operasi di Polewali.
Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengatakan pemuda tersebut merupakan target operasi.
Satu tim bergerak cepat, dipimpin langsung oleh Kasi Pemberantasan BNNK Polman AKP Sigit Nugroho.
Saat dilakukan penangkapan, pemuda tersebut tidak berkutik, barang kemasan langsung dibongkar.
Petugas BNNK pun mendapati ganja kering siap edar yang dibungkus rapih dalam kardus sepatu.
"Kita mendapat informasi akan ada pengiriman barang yang dicurigai narkoba jenis ganja menggunakan jasa pengiriman," terang Syabri Syam kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Kemudian lanjut Syabri, tim mengamankan seorang pemuda yang menerima paket bungkusan.
Tim BNNK Polman langsung memeriksa isi paket tersebut, lalu menemukan ganja kering siap pakai.
“Barang bukti yang disita, satu paket ganja berukuran besar dengan berat kotor 429,3 gram, satu buah HP Xiomi warna biru," lanjutnya.
Selanjutnya, RH diamankan ke Kantor BNNK berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/BNNK-Polman-mengamankan-pemuda-inisi.jpg)