Korupsi Desa Kakullasan

Kemana Larinya Uang Rp 500 Juta Lebih Hasil Korupsi Desa Kakullasan Mamuju?

Penulis: Adriansyah
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemana Larinya Uang Rp 500 Juta Lebih Hasil Korupsi Desa Kakullasan Mamuju?

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Kapolresta) Mamuju, menyebut telah memeriksa sejumlah saksi penyalahgunaan keuangan Desa Kakullasan, Kecamatan Tommo, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun Anggaran 2021-2022.

"Saksi sudah banyak diperiksa, diantaranya kepala dusun semua sudah diperiksa, sekitar 10 orang," sebut Kepala Unit Tipikor Kepala Unit Tipikor Polresta Mamuju, IPDA Fantri kepada Tribun-Sulbar.com melalui via WhatsApp, Rabu (2/8/2023).

Dari hasil gelar perkara sudah dinaikan ke tahap penyidikan. 

Setelah dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Mamuju, ditemukan kerugian negara atau daerah sebesar Rp 548.079.400, dari total Rp 744.577.000.

Jumlah tersebut berkurang sekitar Rp 200.000.000 dari pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Ipda Fantri menjelaskan, anggaran Dana Desa tersebut telah berada ditangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Mamuju.

APIP bertujuan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

"Audit kerugian pemeriksaan ini kami masih memakai Inspektorat Mamuju," tuturnya.

"Karena kemarin kami ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), saran dari sana untuk Dana Desa dikembalikan dulu ke APIP," lanjutnya. 

Sebelumnya, Kepala Desa Kakullassan ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya oknum kades disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subs pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 perubahan, juncto pasal 18 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Adriansyah