TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Ustas Zul (37) pimpinan pondok pesantren cabuli santrinya digelandang ke Markas Polres Polewali Mandar (Polman), Senin (10/7/2023).
Ustas Zul kini berstatus tersangka pencabulan santrinya dan resmi ditahan di Polres Polman, Kec. Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
Ustas Zul dikawal ketat polisi tiba di Polres Polman sekitar pukul 14.30 Wita.
Ustas Zul kemudian digiring ke ruang pemeriksaan tertutup.
Ia mengenakan gamis panjang, rompi hitam dan peci berwarna ungu.
Tersangka ZU berjalan melewati awak media dan tanpa memberikan keterangan sedikitpun.
"Hari ini sudah ditetapkan tersangka, kita sudah amankan barang bukti pendukung," ujar Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana kepada wartawan di Mapolres Polman.
Ia mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan, untuk sementara korban berjumlah satu orang.
Iptu Bagus Wardana mengungkapkan tak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah korban.
Kasus dugaan pencabulan terhadap santri ini akan disampaikan lebih lengkap pada pers rilis Selasa (11/7/2023) besok.
"Untuk sementara itu dulu, besok kita gelar pers rilis," singkat Iptu Bagus Wardana.
Sebelumnya diberitakan, Polres Polman terus mendalami kasus dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) inisial Zul terhadap santrinya.
Informasi di himpun Tribun-Sulbar.com, Polres Polman telah melaksanakan gelar perkara pada Minggu (9/7/2023) malam.
Gelar perkara itu untuk meningkatkan kasus tersebut naik ke tingkat penyelidikan untuk penetapan tersangka.
Kabarnya polisi akan menerapkan pasal 82 undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara.