TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengelola Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar) temukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran (TA) 2022.
Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Tribun-Sulbar.com dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas BPK Sulbar Anum Jumitra, terdapat empat catatan temuan.
"Untuk detail temuan, ada di LHP," tulisnya dalam pesan WhatsApp, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
Catatan yang dimaksud sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK Sulbar terhadap LKPD Pemkab Mamuju TA 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) nomor 09.A/LHP/XIX.MAM/05/2023, pada 15 Mei 2022.
Berikut rincian empat temuan BPK Sulbar terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju:
1. Kelebihan pembayaran belanja natura pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Senilai Rp1.807.853.652,00;
2. Kelebihan pembayaran kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Senilai Rp170.777.600,00 dan tidak dapat diyakini kebenarannya senilai Rp72.962.900,00
3. Pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.465.296.000,00; dan
4. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju tidak sesuai ketentuan senilai Rp1.846.251.825,00
Atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas daerah dengan total nilai Rp2.011.663.800,00.
Selain itu, BPK Sulbar juga melampirkan rekomendasi kepada Bupati Mamuju untuk ditindaklanjuti, antara lain agar:
1. Menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran belanja natura pimpinan DPRD senilai Rp1.350.477.652,00 melalui mekanisme tuntutan ganti kerugian daerah dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
2. Menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran belanja kegiatan Sosper senilai Rp111.892.300,00 melalui mekanisme tuntutan ganti kerugian daerah dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
3. Menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk memproses kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman rapat dan jamuan tamu senilai Rp1.229.288.900,00 melalui mekanisme tuntutan ganti kerugian daerah dan menyetorkannya ke Kas Daerah;
4. Sekretaris Daerah dan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas senilai Rp659.819.325,00 melalui mekanisme tuntutan ganti kerugian daerah dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD diserahkan, BPK Sulbar telah meminta dan menerima tanggapan resmi para Kepala Daerah atas temuan dan konsep rekomendasi, termasuk rencana aksi atau action plan yang akan dilaksanakan agar tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel.
Jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji