Pengajuan bacaleg, telah dibuka mulai 1-14 Mei 2023 atau selama dua pekan.
Sebanyak 18 partai politik akan mengajukan bakal calon.
Tentunya, harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Salah satu syaratnya adalah caleg harus berusia minimal 21 tahun.
Caleg harus memiliki surat keterangan bebas penyalahgunaan narkoba hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli