TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Nasional Narkotika (BNN) Sulawesi Barat (Sulbar) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 167,0532 gram.
Pemusnahan itu berada di halaman kantor BNNK Polewali Mandar (Polman) Jl Pameran Pembangunan, Kelurahan Darma, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (6/4/2023).
BNN menghadirkan tujuh tersangka, mereka nampak menggunakan baju tahanan.
Barang bukti narkoba dan tujuh tersangka merupakan hasil tangkapan gabungan dari BBN Sulbar dan BNNK Polman.
Barang bukti sebanyak 167, 0532 gram tersebut setara dengan atau bernilai Rp 300 juta.
Dimusnahkan menggunakan blender, dua sachet plastik sabu-sabu dituangkan ke dalam air.
Wadah berupa blender bercampur air dan sabu-sabu itu lalu diputar hingga larut dalam cairan.
Selanjutnya petugas BNN menumpa cairan tersebut ke penampung pemusnahan.
Kepala BBN Sulbar Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tergolong banyak.
"Untuk ukuran di daerah kita, barang bukti ini cukup banyak, sementara tersangkanya juga berjejaring," ungkap Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto kepada wartawan.
Ia menjelaskan tujuh tersangka tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Tersangka pertaman di tangkap petugas BNN Sulbar di wilayah Kabupaten Mamuju.
Sementara tersangka lainya, ditangkap di perbatasan Polman-Pinrang, Desa Paku, Kecamatan Binuang.
"Sebenarnya hanya ada dua tersangka, kita kembangkan penyelidikan, dan menangkap yang lain," lanjutnya.
Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto menambahkan pemusnahan itu sebagai upaya pencegahan.
Pencegahan terhadap peredaran luas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulbar dan sekitarnya.
Serta memberikan manfaat dalam rangka menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli