"Tahanan atas nama Anas Bin Batta (40) merupakan tahanan titipan pengadilan Mamuju, kondisinya mengkhawatirkan," sebutnya melalui sambungan telepon seluler, Minggu (2/4/2023).
Setelah itu, pihaknya sudah mengajukan pembantaran ke Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Rujukan berdasarkan pemeriksaan pihak rumah sakit dan sudah disetujui PN Mamuju, selanjutnya eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk dibawa ke RSUD Mamuju.
Menurutnya, dengan keluarnya surat pembantaran terhadap tahanan yang kabur, hal tersebut sudah bukan lagi tanggungjawab rutan.
"Kami juga sudah melakukan serah terima tahanan kepada pihak kejaksaan," ujar Novian Endus Santoso.
Pria yang akrab disapa Endus itu menambahkan, semua prosedur sudah dilakukan.
Jika kemudian hari, tahanan kabur tersebut sehat, maka PN Mamuju mengeluarkan surat penahan, selanjutnya dieksekusi oleh Kejari Mamuju untuk dibawa kembali ke rutan.
"Tahanan pembantaran bukan lagi di bawah pengawasan kami," sebutnya.
Pantauan wartawan, pasca informasi kaburnya tahanan pembantaran, pengamanan di dalam rutan diperketat.
Pengunjung rutan sepertinya dibatasi, pintu pagar utama ditutup. (*)
Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji
Baca tanpa iklan