Advertorial Dinas PMD Sulbar

DPMD Sulbar Akan Dorong Peningkatan Fungsi BPD Sebagai Lembaga Kontrol Pemerintah Desa

Penulis: Zuhaji
Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulbar, Muhammad Jaun


TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sulawesi Barat (Sulbar) berupaya mendorong peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Inilah salah satu kendala di perangkat desa," ujar Kepala DPMP Sulbar, Muhammad Jaun saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Jumat (9/12/2022).

Kata dia, kerap terjadi selisih paham di tingkat desa sehingga dirasa perlu untuk melakukan pembinaan khusus.

Penguatan kapasitas dimaksud agar BPD mampu mengajak masyarakat memperkuat kerjasama dan keharmonis antara Kades dan BPD sebagai mitra dalam penyelenggara pemerintahan desa.

"Saat ini berjalan di Majene, kita masuk untuk mengintervensi keharmonisan perangkat desa," lanjut Juan.

Selain itu, pembinaan juga bertujuan agar semua pihak memahami tugas, kewajiban, wewenang, hak, dan larangan sebagaimana di atur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

Kecenderungan hasil evaluasi DPMD Sulbar, peran dan fungsi BPD hanya sebagai lembaga bentukan semata, sehingga dirasa belum bekerja secara maksimal.

"Harusnya itu menjadi lembaga kontrol pemerintah desa, tapi sejauh ini hanya sebagai pelengkap," ungkapnya.

"Indikatornya seperti yang kita ketahui, sejauh ini belum ada produk hukum atau Peraturan Desa (Perdes) yang tercetuskan," tambah Juan.

Layaknya lembaga legislasi, BPD dalam hal ini dapat memberi saran kepada pengurus desa untuk membangun daerahnya.

"Fungsi pengawasannya juga ada, dan harusnya itu berjalan," tutupnya.

Laporan Wartawan Tribunsulbar.com Zuhaji