Beasiswa Manakarra

Lukman Umar ke Pendemo: Saya Menyerahkan Sepenuhnya ke Aparat Penegak Hukum

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar saat menemui massa aksi dari HMI Mamuju di kantornya Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju, Sulbar, Rabu (14/9/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Ombudsman Sulawesi Barat (Sulbar) Lukman Umar menemui sejumlah massa aksi dari HMI Mamuju, Rabu (14/9/2022).

Kader HMI Mamuju memenuhi halaman kantor Ombudsman Sulbar, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Karema.

Mereka mendesak agar Lukman Umar mundur dari jabatannya, usai melanggar kode etik insan Ombudsman.

Baca juga: Tak Beri Jawaban Memuaskan, Massa Aksi Rebut Megaphone dari Tangan Kepala Ombudsman Sulbar

Baca juga: Gegara Beasiswa Manakarra, Ombudsman RI Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepala Ombudsman Sulbar

Setelah ia menikmati besiswa Manakarra dari Pemerintah Kabupaten Mamuju sebesar Rp 30 juta.

Lukman Umar pun sempat diberikan kesempatan untuk menjawab para tuntutan demonstran.

"Adik-adik sekalian yang saya hormati, tentu semua kita tahu kondisi yang ada dan mendengar apa yang sudah saya sampaikan," terang Lukman Umar kepada seluruh massa aksi.

"Hari ini saya hanya mau menyampaikan terkait permintaan adik-adik, sebagai pribadi, saya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum," lanjutnya.

Ia mengatakan proses hukum yang berjalan ini penting untuk dihargai, sebagai warga negara yang taat hukum.

Namun pernyataan itu belum selesai ia sampaikan, massa aksi merebut megaphone.

Lantaran massa aksi menolak mendengar penjelasan dari kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar.

Koordinator Aksi HMI Mamuju, Hajril menyebut pihaknya hanya mau mendengar keiklasan Lukman Umar mundur dari jabatannya.

"Ini jelas melanggar etik insan Ombudsman dalam peraturan Ombudsman Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang kode etik," terang Hajril.

Kata dia Ombudsman ialah lembaga pengawas pelayan publik, yang harusnya ikut mengawasi praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Dimana pada pasal 8 ayat 1 menerima hadiah dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dan melanggar kode etik Ombudsman Sulbar.

HMI Mamuju pun meminta agar Lukman Umar mundur dari jabatannya, demi menjaga marwah lembaga Ombudsman.

Ketika tak mundur dari jabatannya, maka masyarakat akan hilang kepercayaan terhadap kinerja Ombudsman Sulbar.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli