Beasiswa Manakarra
Gegara Beasiswa Manakarra, Ombudsman RI Usut Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepala Ombudsman Sulbar
Lukman pun telah mengekui menerima dana beasiswa sebesar Rp30 juta, untuk biayanya semasa menempuh pendidikan doktor di kampus UIN Alauddin.
Penulis: Nurhadi Hasbi | Editor: Ilham Mulyawan
TRIBUN-SULBAR.COM - Ombudsman RI selidiki dugaan pelanggaran kode etik Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar yang diduga menerima gratifikasi melalui program Beasiswa Manakarra dari Pemkab Mamuju.
Lukman pun telah mengekui menerima dana beasiswa sebesar Rp30 juta, untuk biayanya semasa menempuh pendidikan doktor di kampus UIN Alauddin.
Namun hal ini kemudian hari menjadi persoalan, karena penyaluran beasiswa program Pemkab Mamuju tersebut diduga salah sasaran.
Baca juga: 14 Nama Penerima Beasiswa Manakarra TIdak Penuhi Syarat, Dokumen Tak lengkap Hingga IPK di Bawah 3,5
Baca juga: Profil Kepala Ombudsman Sulbar Lukman Umar Minta Maaf Usai Terima Beasiswa Manakarra Rp 30 juta
Sebab, yang menerima justru adalah para pejabat lingkup Pemkab Mamuju dan beberapa pejabat di luar Pemkab Mamuju.
Lukman Umar telah diduga melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan ombudsman.
Kode etik dan kode perilaku insan ombudsman tertuang dalam Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019.

Dalam peraturan ombudsman nomor 40 tahun 2019 tentang kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman BAB III Kode Etik dan Kode Perilaku Pasal 8 Poin 2 huruf c) Insan Ombudsman dilarang meminta, menerimam dan memberikan uang, barang dan/atau jasa yang terindikasi gratifikasi; dan poin d) dilarang melakukan perbuatan yang terindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan ombudsman yang dilakukan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, menjadi perhatian pimpinan Ombudsman Republik Indonesia.
Pimpinan Ombudsman RI Hery Susanto saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Selasa (13/9/2022) via WhatsApp, mengaku bukan mengampuh wilayah Sulbar, namun polemik Kepala Ombudsman Perwakilan Sulbar akan disampaikan ke rapat pimpinan Ombudsman RI.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Moh Najih saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com via WhatsApp, Selasa (13/9/2022) malam, pun mengatakan, sudah menyikapi polemik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman oleh Kapala Ombudsman Perwakilan Sulbar.
"Kami sedang melakukan investigasi," singkat Moh Najih kepada wartawan Tribun-Sulbar.com.
Sebelumnya, polemik penyaluran beasiswa tersebut mencuat sejak dilaporkan salah satu warga Mamuju, Muhaimin Faisal ke Kejaksaan Tinggi Sulbar karena diduga syarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Laporan Muhaimin Faisal berdasarkan temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulbar.
Hasil temuan BPKP sebanyak 14 penerima harus melakukan pengembalian karena tidak memenuhi syarat sebagai penerima.