Beasiswa Manakarra

HMI Mamuju Tantang Kejati Sulbar Usut Tuntas Dugaan Praktek KKN Program Besiswa Manakarra

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Ahyar Latief saat ditemui di warkop miliknya di Jl Andi Endeng, Mamuju, Sulbar, Jumat (27/5/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mamuju, Muhammad Ahyar, menduga telah terjadi praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) di program beasiswa Manakarra.

Beasiswa Manakarra merupakan program Bupati Mamuju yang digaungkan saat kampanye Pilkada 2020.

Ahyar menanti Kejati Sulbar setelah dugaan tersebut dilaporkan salah satu warga Muhaimin Faisal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Senin (12/9/2022) kemarin.

Baca juga: Kadis Pendidikan Mamuju Terima Beasiswa Manakarra, Sekretarisnya: Bisa Dicek IPKnya

Baca juga: Masuk Daftar Penerima, Jalaluddin Duka Berdalih Akan Kembalikan Uang Beasiswa Manakarra

Ahyar mengatakan akan terus mengawal setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan praktek KKN.

"Itu karena bagi kami perilaku KKN ini sangat merugikan dan meresahkan apa lagi jika itu menyangkut masalah pendidikan," ujar Ahyar kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (13/9/2022).

Ia secara kelembagaan berharap pihak Kejati Sulbar bisa segera mendesposisi laporan saudara Muhaimin Faisal.

"Saya kira ini juga menjadi tantangan bagi Kajati baru untuk membuktikan ketajaman taringnya dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih di Sulbar," lanjutnya.

Ahyar menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Mamuju dan kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dalam proses verifikasi dan rekomendasi beasiswa Manakarra.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga Mamuju, Jalaluddin Duka saat ditemui di Kantor Bupati Mamuju, Jl Cut Nyakdin, Karema, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (12/9/2022). (Tribun Sulbar / Zuhaji)

Itu, berdasarkan data penerima besiswa yang diperlihatkan oleh Muhaimin Faisal saat melapor ke Kejati Sulbar.

"Menyedihkan lagi beberapa pejabat dan ketua partai ikut mendapatkan beasiswa Manakarra, dengan dalil mereka berprestasi," ungkapnya.

Padahal, ia menjelaskan data hasil LHP BPK RI, beberapa diantara mereka belum menyetorkan bukti nilai IPK berprestasi namun telah menikmati dana beasiswa itu.

"Belum lagi soal dugaan kepala om Ombudsman yang juga turut menikmati dana beasiswa itu, yang selama ini bak pahlawan mengedukasi soal pelayanan yang tepat sasaran dan mencegah mal administrasi justru ikut terlibat," tegasnya.

Ia menekankan akan terus mendukung APH dalam menyelesaikan setiap laporan masyarakat, demi kebaikan daerah ini.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulbar menerima laporan dugaan korupsi penggelapan besiswa Manakarra.

Laporan itu datang dari salah satu warga, Muhaimin Faisal yang telah mengumpulkan bukti nama-nama penerima beasiswa Manakarra.

Dimana ia menduga, para penerima beasiswa Manakarra tersebut, tidak memenuhi syarat penerimaan beasiswa.

Halaman
12