TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Korban pencabulan anak dibawah umur Suci (14) - nama samaran kini mengalami trauma.
Sementara, pelaku pencabulan adalah driver ojek online (ojol) inisial MY (28) telah ditetapkan tersangka.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah wisma 89 di Kota Mamuju pada Jumat (12/8/2022) malam lalu.
Baca juga: Kronologi Driver Ojol di Mamuju Cabuli Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara, Denda Rp5 M
Baca juga: BREAKING NEWS: Cabuli Anak Dibawah Umur, Driver Ojol di Mamuju Ditangkap Polisi
Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju Herman mengatakan, saat ini korban pencabulan mengalami trauma.
"Untuk sementara korban belum dilakukan pemeriksaan secara langsung karena dia merasa trauma," terang Herman.
Dia menuturkan, korban saat ini belum dilakukan pemeriksaan secara langsung karena ia masih merasa truama.
Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Kabupaten Mamuju akan melakukan pemeriksaan kondisi psikologi korban.
"Kita akan datangkan pekerja sosial dan PPPA akan melakukan trauma healing terhadap korban," ujarnya.
Sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mamuju menetapkan seorang driver ojek online (Ojol) sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya SUCI (Samaran), Sabtu (19/08/2022).
Sang pelaku berinisial MY (28) telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wisma 89 kelurahan Mamunyu Kecamatan mamuju kota Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, kejadian ini berawal dari pelaku MY, yang melihat korban sedang jalan sendiri di Jl Pongtiku, kecamatan Mamuju.
Kemudian pelaku mendekati korban Suci sambil menanyakan kepada korban, kenapa korban sendiri.
"Kemudian korban menjawab bahwa dia sedang lari dari rumah karena dimarahi ibunya. Nah, kemudian si pelaku ini mengajak korban untuk ke wisma 89," ujar Rigan.
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman