Berita Pasangkayu

Pedagang Kaki Lima di Pasangkayu Belum Beres-beres, Meski Sudah Dihimbau Pindah

Penulis: Egi Sugianto
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjual es buah di trotoar bundaran Smart Pasangkayu tetap beraktivitas seperti biasa, meski sudah dihimbau pemerintah agar segera pindah. Lapak penjual es buah di Pasangkayu ini, berada persis di ujung Jalan Moh Hatta, atau di bundaran Pasangkayu, Kamis (4/8/2022)

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Pedagang kaki lima (PKL) di trotoar sekitar Bundaran Smart Pasangkayu, belum bersih-bersih lapak setelah ada dihimbau untuk pindah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu sebelum ditertibkan.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, sejak pagi hingga menjelang magrib, Kamis (4/8/2022) hari ini, penjual es buah di tempat tersebut masih beraktivitas seperti biasa.

Trotoar dari Bundaran Smart Pasangkayu ke Jalan Moh Hatta, masih dipenuhi lapak pedagang penjual es buah seperti biasanya.

Baca juga: Selebaran Pemberitahuan Penertiban PKL di Pasangkayu Dirobek

Baca juga: Sebelum Bongkar, Satpol PP Pasangkayu Beri Imbau Pedagang Kaki Lima

Seperti diketahui, penertiban penataan Kota Pasangkayu, salah satu sasarannya adalah merelokasi penjual es buah yang berjualan di atas trotoar.

Penjual es buah di tempat ini, sudah dikenal warga Pasangkayu sebagai pilihan alternatif untuk sekadar bersantai sambil menikmati berbagai macam es buah.

Apalagi di siang hari, saat terik matahari.

Salah seorang PKL Ahmad Ridho Saputra (21), mengaku tidak mengetahui adanya rencana pemerintah untuk merelokasi tempat penjual es buah ini.

"Kami tidak tahu, kalau ternyata para penjual buah ini akan dipindah,” ucapnya, berbicang kepada wartawan Tribun-Sulbar.com.

Penjual es buah di trotoar bundaran Smart Pasangkayu tetap beraktivitas seperti biasa, meski sudah dihimbau pemerintah agar segera pindah. Lapak penjual es buah di Pasangkayu ini, berada persis di ujung Jalan Moh Hatta, atau di bundaran Pasangkayu, Kamis (4/8/2022) (Tribun-Sulbar.com/Egi Sugianto)

Ridho, memberikan pandangannya terkait rencana pemerintah tersebut.

Ia bahkan sangat setuju dengan pihak Pemda Pasangkayu, karena sudah barang pasti sekitar Bundaran Smart Pasangkayu akan lebih bersih jika tidak ada penjual di sana.

“Saya setuju kalau penjual es buah disini (bundaran Smart Pasangkayu) dipindahkan, Cuma perlu diingat setelah ini nasib pedagang es ini bagaimana,” tanya, Mahasiswa Jurusan Sastra Universitas Alkhairaat Palu ini.

Sebelumnya, diberitakan soal dasar penertiban PKL, penjual ikan dan sayuran sebagai berikut.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 1 tahun 2014 tentang RT/RW Kabupaten Mamuju Utara

2. Perda Pasangkayu nomor 5 tahun 2022 tentang ketertiban umum.

3. Surat Bupati Pasangkayu nomor 004.5/975/DKUKM-DAG, tanggal 04 Juni 2022, perihal penyampaian dalam rangka penertiban pedagang kaki lima, pedagang ikan dan pedagang sayuran.

Halaman
12