Berita Pasangkayu

Diminta Pindah ke Pasar, Emak-Emak Pedagang Ikan Pasangkayu Teriak Menolak

Penulis: Egi Sugianto
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasar ikan Pasangkayu, di Jalan Moh Hatta Kelurahan Pasangkayu Kecamatan Pasangkayu, Rabu (3/8/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Pedagang ikan di Pasangkayu Sulawesi Barat, menolak pindah lokasi penjualan menyusul adanya himbauan penertiban PKL, penjual ikan dan sayuran dalam Kota Pasangkayu.

Beragam komentar dan pendapat disampaikan para pedagang ikan di Pasangkayu terkait rencana relokasi oleh Pemda Pasangkayu.

Sahma, pedagang ikan di Jalan Moh Hatta Kelurahan Pasangkayu, secara terang-terangan menolak pindah ke Pasar.

Ibu yang baru dua tahun menggeluti usaha sebagai pedagang ikan ini, menyampaikan curhatannya saat Tribun-Sulbar.com, berkunjung ke lokasi penjualan ikan di lingkungan Labuan Kelurahan Pasangkayu, Rabu (3/8/2022).

Mewakili suara pedagang lainnya, Sahma menyatakan penolakan pindah.

Dia berpendapat, tak ada satupun yang dilanggar terkait ketertiban umum selama aktivitas penjualan ikan berlangsung selama ini.

“Kami tidak mau pindah ke Pasar,” ucapnya.

“Apanya, yang kami langgar di sini,” tanya ibu Sahma.

Menurutnya, apabila pindah ke pasar maka biaya perongkosan jauh lebih besar.

Belum lagi tidak adanya kendaraan yang harus mondar-mandir ke pasar saat membuka lapak penjualan.

“Kalau kita di pasar, banyak biaya yang keluar, mulai dari es batu dan lain-lain di beli di sana,” jelasnya.

Bukan hanya itu, kata dia, jika di pasar nantinya juga sangat minim pelanggan yang masuk karena tempat pasar terbilang jauh sehingga akan sulit memutar modal dagangan.

Bagi pedagang ikan di lorong beton Jalan Moh Hatta Pasangkayu, yang harus ditertibkan pemerintah itu adalah pedagang yang berjualan di trotoar karena bisa mengganggu ketertiban umum.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Egi Sugianto