Randis Toyota Fortuner berwarna putih itu diketahui menggunakan plat hitam.
Dengan nomor polisi DC 8 AD (Andi Dodi).
Tidak sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"TNKB aslinya, plat nomornya harus menggunakan DC 1153 A," kata Panit 1 Patroli Jalan Raya (PJR), Ipda Abd Rahim saat itu.
Adapun aturan dilanggar Pasal 280 Jo 68 ayat 1.
Kendaraan bermotor tidak pasangi tanda nomor kendaraan bermotor, TNKB asli.
Hal itu diatur dalam Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Ipda Abd Rahim menjelaskan, kronologi penilangan mobil randis tersebut saat melintas di Jl Tuna, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
Dia mencurigai bahwa plat yang digunakan mobil tersebut tidak sesuai atau palsu.
Saat diberhentikan, Wakil Ketua DPRD Mamuju, tidak berada di dalam mobil.
"Sopirnya yang menggunakan, saat diperiksa, betul dia melanggar aturan," kata Ipda Abd Rahim .
Sebelumnya, kejadian serupa juga dialami Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi.
Randis Ketua DPRD Mamuju kena tilang, karena melanggar aturan, menggunakan plat palsu.
Awal Kasus Alih Fungsi Lahan
Kepala Kajati Sulbar Didik Istiyanta menjelaskan, tersangka ADH membeli lahan dalam kasus hutan lindung pada tahun 2016 terletak di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.