Berita Mamuju

Bangun SPBU di Kawasan Hutan Lindung, Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Jadi Tersangka

Penulis: Abd Rahman
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus alih fungsi hutan Lindung jadi SPBU Tadui, Kabupaten Mamuju, saat berada di Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Simboro, Mamuju, Kamis (20/7/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kejakasaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, menahan tiga orang tersangka kasus hutan lindung di Desa Tadui, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis (21/7/2022).

Tiga tersangka tersebut, masing-masing Wakil Ketua DPRD Mamuju, Andi Dodi Hermawan selaku pemilik SPBU, mantan Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin dan mantan Kepala Desa Tadui, Syaiful Bahri.

Kepala Kajati Sulbar Didik Istiyanta mengatakan, tiga tersangka telah melakukan penerbitan sertifikat tanah terhadap hutan negara fungsi hutan lindug.

"Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Sasiun Pengisian Bahan Bakar Mnyak (SPBU), dan itu merugikan keuangan negara," kata Didik saat pres liris di kantor Kajati Sulbar, Jl RE Martadinata, Mamuju, Kamis (20/7/2022).

Baca juga: Sebelum Ditahan Kejati Sulbar, Andi Dodi Ternyata Pernah Berurusan dengan Polisi karena Plat Palsu

Didik menyebutkan, akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian kisaran Rp 2,8 miliar.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Awal Kasus Alih Fungsi Lahan

Kepala Kajati Sulbar, Didik Istiyanta menjelaskan, tersangka Andi Dodi Hermawan membeli lahan dalam kasus hutan lindung pada tahun 2016 terletak di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Dengan maksud, akan membangun usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atas permintaan tersangka Andi Dodi Hermawan.

"Kepala Desa Tadui Syaiful Bahri menerbitkan Sporadik yang statusnya dicantumkan sebagai tanah negara bebas, padahal diketahui lokasi tersebut adalah kawasan hutan," terang Didik.

Kata dia, berdasarkan Sporadik tersebut, Andi Dodi Hermawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin.

Kemudian, TIM A (Pemeriksa Tanah) pada tahun 2017 yang diangkat oleh Hasanuddin ditugaskan untuk memberikan rekomendasi persyaratan diterbitkannya status kepemilikan.

Namun, MN sebagai TIM A tidak melaksanakan tugasnya mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, apakah masuk dalam kawasan hutan atau tidak.

Padahal MN mengetahui bahwa yang dapat menggugurkan permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah adalah salah satunya merupakan Kawasan hutan lindung.

Baca juga: Awal Kasus Alih Fungsi Lahan Hutan Lindung yang Jerat Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Mamuju Andi Dodi Hermawan Ditahan Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi SPBU

Pada tahun 2019 di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 611 tersebut, Andi Dodi Hermawan membangun SPBU.

Andi Dodi Hermawan telah mendapat kepastian informasi tentang kawasan hutan dari notaris.

"Namun tersangka Andi Dodi Hermawan tidak menggubris adanya pengeluaran luas lahan tersebut," jelasnya.

SPBU yang dibangun dan dikelola sampai saat ini, bahkan di atas lahan tersebut berdiri rumah makan dan bangunan yang kemudian disewakan sebagian lahannya untuk minimarket Indomaret.(*)