TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanjar Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar Tahun 2021 disahkan DPRD Sulbar, Rabu (13/7/2022).
Selanjutnya menunggu dari register dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penetapan ranperda tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Ranperda DPRD Sulbar.
Rapat paripurna dihadiri langsung Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik bersama para pimpinan OPD.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi didampingi Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim.
Suraidah Suhardi mengatakan, proses penetapan Ranperda dilakukan setelah melalui persetujuan bersama, melalui rapat paripurna, pemandangan fraksi.
"Termasuk mendengarkan jawaban dan pandangan gubernur," ucap Suraidah.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempercepat proses evaluasi dan pemberian nomor registrasi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 di Kementerian Dalam Negeri.(*)