Kemenkumham Sulbar

Kunjungi Perusahaan 3 Perusahaan Swasta di Pasangkayu, Faisol Ali: Tidak Ada Ruang untuk WNA Ilegal

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Faisol Ali beserta jajaran mengunjungi PT Tanjung Sarana Lestari (PTS), Sabtu (14/5/2022). Selain itu, pihaknya juga mengunjungi perusahaan tambak udang PT Manakara Sakti Abadi di Desa Sarjo, dan PT Randomayang Tambak Lestari. Kunjungan ini merupakan upaya meningkatkan fungsi intelijen keimigrasian di wilayah Sulawesi Barat.

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali bersama jajaran Keimigrasian mengunjungi perusahaan pengekspor Crude Palm Oil (CPO) di Kabupaten Pasangkayu, yakni PT Tanjung Sarana Lestari (PTS), Sabtu (14/5/2022).

Selain itu, pihaknya juga mengunjungi perusahaan tambak udang PT Manakara Sakti Abadi di Desa Sarjo, dan PT Randomayang Tambak Lestari.

Kunjungan ini merupakan upaya meningkatkan fungsi intelijen keimigrasian di wilayah Sulawesi Barat.

Menurut Faisol, Kabupaten Pasangkayu rutin dikunjungi kapal-kapal pengangkut atau pengekspor CPO yang melibatkan Anak Buah Kapal yang berkewarganegaraan asing.

Kakanwil Faisol Ali saat mengunjungi perusahaan Tambak Udang di Pasangkayu

Untuk itu, kata Faisol Ali, jajaran Imigrasi rutin melakukan clearance kepada kapal-kapal yang akan memuat CPO di pasangkayu ini.

“Sehingga, dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, dan dilakukan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran terkait dengan keimigrasian," jelasnya.

Faisol menyebut, Kemenkumham Sulbar tidak akan memberikan ruang kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan aktivitas secara ilegal di Sulawesi Barat.

Untuk dua perusahaan tambak udang yang juga dipantau, Faisol menuturkan bahwa dua perusahaan tersebut mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sesuai informasi memiliki keahlian khusus dalam hal melakukan perawatan tambak udang.

Sehingga, jajaran Imigrasi rutin menggali informasi di dua perusahaan tambak udang ini, dalam hal aktivitas TKA tersebut.

“Namun, pekerja di luar dari perawatan tambak udang ini seluruhnya adalah pekerja lokal," terangnya.

Dalam kegiatan yang sama itu, Kakanwil beserta tim melakukan silaturahmi dengan pihak perusahaan sekaligus mensosialisasikan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai salah satu Inovasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kakanwil mengatakan bahwa penggunaan aplikasi ini tentunya dengan dukungan semua pihak terkait, akan memudahkan dalam penelusuran sebaran orang asing.

Faisol Ali juga meminta agar imigrasi jajarannya melakukan penindakan sesuai kewenangan keimigrasian apabila ada pelanggaran terhadap dokumen-dokumen keimigrasian, baik itu paspor maupun dokumen keimigrasian lainnya.

Dalam kunjungannya tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Andi Pallawarukka dan Kepala Kantor Imigrasi, Zakaria beserta jajaran.