Siap-Siap! Setiap Akses NIK Bakal Dipungut Biaya Rp 1.000, Ini Penjelasan dari Kemendagri

Penulis: Suandi
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KTP elektronik

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah berencana membebankan tarif untuk akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah menyampaikan, tarif yang bakal diberlakukan yakni sebesar Rp 1.000 untuk per akses database.

Dirinya berujar, hal itu berlaku bagi lembaga yang menggungkan database kependudukan.

Apa itu NIK?

Dalam Pasal 1 poin 12 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah di Ancol Taman Impian, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/11/2019) malam.

Baca juga: Antrean Minyak Goreng Curah Mengular di Jl Ahmad Kirang Mamuju, KTP & Kartu Vaksin Jadi Syarat

Baca juga: Ambil JHT Bisa Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun, Syaratnya KTP dan Kartu Keluarga

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Adapun NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

Diberlakukannya Tarif Akses NIK

Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, selama ini pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri difasilitasi oleh SIAK Terpusat dan akses digratiskan.

Pemerintah yang menanggung semua beban biaya itu lewat anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.

Database ini dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna (user) yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.

Kapan Berlakunya Tarif Akses NIK?

Tarif akses NIK sebesar Rp 1.000 bakal mulai diberlakukan pada tahun 2022 ini.

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented. Sedangkan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, penegakan hukum tetap gratis," ucap Zudan Arif Fakrullah, Dirjen Dukcapil, Kemendagri, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (15/4/2022).

Adapun untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, kampus tetap gratis.

"Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan Storagenya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi," bebernya.

(Tribun-Sulbar.com/Al Fandy Kurniawan)