Syarat Buat Paspor

Berikut Berkas Jemaah Haji Wajib Siapkan Jika Mau Urus Paspor di Imigrasi Mamuju

Penulis: Habluddin Hambali
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi Mamuju Abdul Rahman, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Jemaah haji Sulawesi Barat (Sulbar) belum ada yang datang ke kantor Imigrasi Mamuju mengurus paspor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi Mamuju Abdul Rahman, saat ditemui di kantornya Jl Abdul Malik Pattana Endeng, Kecamatan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (12/4/2022).

"Terkait jumlah pemohon paspor haji itu kami masih menunggu kuota dari Kementerian Agama," kata Abdul Rahman.

Sementara itu, untuk permohonan pembuatan paspor cukup melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, dan surat rekomendasi dari Kemenag.

Baik itu, keperluan naik haji atau umrah.

"Termasuk memperlihatkan bukti BPH atau setoran haji yang dipersyaratkan sebagai dokumen kelengkapan untuk pembuatan pasport," bebernya.

Sedangkan, biaya pembuatan pasport tetap seperti biasanya Rp 350.000.

Sejauh ini, lanjut Abdul Rahman ketersediaan blangko paspor masih sangat mencukupi.

"Per hari warga mengurus pasport sudah mulai meningkat. Rata-rata yang mengurus untuk keperluan umrah," ujarnya.

Selain itu, hari-hari biasanya petugas Imigrasi melayani pembuatan pasport rata-rata maksimal 20 orang.(*)