Polisi Bongkar Penimbun Solar

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penimbunan Solar di Mamuju dengan Denda Rp 6 Miliar

Penulis: Abd Rahman
Editor: Hasrul Rusdi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Sulbar bongkar penimbunan 6.2 ton BBM Solar Subsidi di Kecamatan Kalukku, Mamuju, Minggu (10/4/2022).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU- Polisi tetapkan tiga tersangka pelaku penimbunan bahan bakar minyak jenis solar di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Ketiga tersangka tersebut inisial FAP (31), UP (35) dan SG (19), mereka diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khususs (Ditreskrimsus) Polda Sulbar, usai ketahuan melakukan penimbunan solar 6,2 ton, pada Sabtu (9/4/2022).

Mereka diamankan disebuah rumah yang merupakan tempat penimbunan solar di Lingkungan Lombang-lombang, Kelurahan Sinyonyoi Induk, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Polisi juga berhasil menyita 158 unit jariken 30 liter, lima drum, satu tangki rakitan, kemudian satu unit mobil bak terbuka yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan mengatakan, modus pelaku menjalankan aksinya menggunakan jariken dan tangki rakitan.

Baca juga: Top Skor Liga Inggris: Rekor Hattrick Song Heung Min Ancam Takhta Mo Salah, Ronaldo Keok

Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 11 April 2022: Waspada Angin Kencang Wilayah Mamuju dan Mejene

"Mereka menggunakan tangki rakitan dan jariken dipakai mengisi solar," kata Symasu Ridwan.

Syamsu menuturkan, pengungkapan itu berawal ketika kepolisian tengah melakukan patroli, di depan SPBU Kalukku sekitar pukul 23:00 wita malam.

Kemudian terlihat ada beberapa orang yang sedang mengisi bahan bakar menggunakan jariken yang kemudian diangkut menggunakam mobil pick up.

"Saat dialkukan pembuntutan mereka ditangkap di rumah yang juga digunakan tempat menimbun atau penampungan solar," terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar) mengbongkar penimbunan solar subsidi.

Penimbunan solar subsidi tersebut menggunakan modus modifikasi tangki mobil dan jariken.

Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar subsidi.(*)


Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman