TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kenaikan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen tidak berdampak ke rumah makan.
Sesuai aturan yang tertera di Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Rumah makan akan tetap membayar pajak 10 persen ke pemerintah daerah, meski terdapat kenaikan.
Kepala seksi pelayanan Kantro Pajak Pratama Mamuju, Aska mengungkapkan hal tersebut.
"Rumah makan kena pajak daerah, ia tidak kena dampak kenaiakan PPN itu," terang Aska via WatsApp kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/3/2022).
Ia menjelaskan dalam aturan harmonisasi perpajakan tertera, jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Seperti makanan dan minuman yang disajikan hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
Meski begitu, sejumlah bahan baku yang dibutuhkan rumah makan akan naik, imbas kenaikan PPN.
Jika hal demikian berlaku, maka pemilik rumah makan tidak akan tinggal diam, sebab tak mau rugi.
Salah satu pemilik rumah makan di Mamuju, Adi Manjaya Putra mengatakan akan mengantisipasi kenaikan PPN itu.
Owner rumah makan Penyetan Mbah Sinem tersebut, mengaku belum mendapat sosialisai kenaikan PPN tersebut.
Ia mengatakan jika kenaikan PPN berdampak ke bahan baku, maka ia akan menaikkan harga makananya.
"Seperti jika distributor pemasok ayam naikkan harga, maka saya akan naikkan harga menu," sebut Adi Manjaya.
Ia mengaku saat ini, pajak yang ia bayar ke pemerintah daerah, setengah persen dari omset yang ia peroleh.
"Nah kalau ada dampaknya ke kita, pasti kita ambil langkah naikkan menu," lanjutnya.
Ia pun berharap perlunya sosialisasi kenaikan PPN tersebut agar para pengusaha mengetahui mekanismenya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli