Cara menggadaikan emas di Pegadaian terbilang mudah.
Hanya perlu datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa syarat yang diperlukan.
Sampai di Pegadaian, akan diminta mengisi Formulir Permohonan Kredit atau FPK.
Formulir ini berisi nomor KTP, nama lengkap, nomor telepon, alamat domisili, identitas diri, dan juga perhiasan yang ingin dijaminkan.
Kemudian, akan dipanggil untuk menyerahkan barang jaminan.
Barang jaminan ditaksir oleh penaksir sebelum nantinya ditentukan uang pinjaman maksimal.
Setelah ditaksir, akan diinformasikan uang pinjaman maksimal sehingga bisa menentukan uang pinjaman yang bisa didapatkan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli