Dikatakan, Korban tersebut mengaku sudah tertipu suatu perjanjian bisnis antara korban dan terduga pelaku.
Korban melaporkan secara resmi namun hanya dalam bentuk pengaduan awal.
"Jadi untuk tindak lanjut pihak kepolisan masih dalam proses pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan ada tindak pidana maka kasus tersebut akan berlanjut untuk proses selanjutnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman